Find Us On Social Media :

ETLE Mobile Dengan Kamera HP Berlaku Di Surabaya, Perhatian Buat Bikers Jawa Timur

By Aditya Prathama, Minggu, 11 September 2022 | 22:30 WIB
Ilustrasi tilang elektronik dengan kamera HP atau ETLE Mobile berlaku di Surabaya (dok.PoldaMetroJaya)

Setelah surat pemberitahuan telah diterima oleh pelanggar, yang bersangkutan membawa surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut untuk diverifikasi pada Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jl. Tunjungan Surabaya.

Arif mengatakan, tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya untuk tingkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.

Serta, meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat," tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam kurun waktu November 2021 sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Jatim memperoleh denda terbayar senilai Rp 1.141.627.000 dari total 6.073 putusan penindakan tilangan.

Sebelumnya, penilangan secara elektronik di Jatim sudah dilaksanakan sejak Januari 2022.

Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021 disebutkan bahwa tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satlantas Surabaya Terapkan ETLE dengan Kamera Ponsel"