Find Us On Social Media :

Pembelian Pertalite Untuk Mobil Dibatasi 120 Liter Per Hari, Motor Dapat Jatah Berapa Liter?

By Ahmad Ridho, Kamis, 15 September 2022 | 08:27 WIB
Rencana Pertamina membatasi pembelian Pertalite untuk mobil 120 liter per hari, motor dapat jatah berapa liter? (Dwi Wahyu R./GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - PT Pertamina Persero akan melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite 120 liter per hari untuk mobil, motor bagaimana.

Pertalite resmi naik harga dari Rp7.650 jadi Rp10 ribu resmi mulai Sabtu (3/9/2022) lalu.

Kenaikan harga Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dibarengi dengan beberapa kebijakan baru.

Mulai dari penggunaan aplikasi MyPertamina sampai rencana pembatasan pembelian Pertalite.

Khusus untuk mobil, Pertamina rencananya akan membatasi pembelian 120 liter per hari.

Kalau mobil jelas 120 liter per hari, bagaimana dengan motor.

PT Pertamina mulai memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite 120 liter per hari untuk kendaraan roda 4 atau mobil.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, uji coba ini hanya bersifat sementara.

Baca Juga: Asyik Cuma Motor dan Angkutan Umum yang Boleh Beli Pertalite di SPBU, Bagaimana Nasib Mobil Pribadi

"Itu sementara saja sebagai default di sistem. Kami sedang melakukan ujicoba sistem dan infrastruktur," kata Irto kepada Kontan.co.id, Rabu (14/9).

Irto melanjutkan, pihaknya pun kini masih menanti ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM Subsidi yang bakal tertuang dalam revisi Perpres 191/2014.

Dia memastikan, ujicoba pembatasan pembelian kini baru menyasar kendaraan roda 4. "Bagi yang belum memiliki QR Code, kami arahkan untuk melakukan pendaftaran," terang Irto.

Irto menegaskan, saat ini konsumen masih dapat mengisi BBM Subsidi namun Pertamina mencatat nomor polisi kendaraan.

Ujicoba ini pun berlaku diseluruh Indonesia.

"120 Liter per hari hanya sebagai default batasan di sistem, hal ini nanti bisa diubah sesuai ketentuan yang berlaku," terang Irto.

Asal tahu saja, dalam beleid yang berlaku saat ini atau Perpres 191/2014 ketentuan pembelian BBM Subsidi belum memuat secara khusus untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Adapun, untuk Solar subsidi sudah memiliki ketentuan untuk konsumen pengguna.

Baca Juga: Aneh Beli Pertalite di SPBU Rp140 Ribu Tertera Pada Struk Rp400 Ribu Pihak Pertamina Beri Penjelasan

Secara khusus di sektor transportasi darat dikhususkan untuk Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Selain itu, juga diperuntukkan untuk kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Motor dan angkutan umum diutamakan bisa beli Pertalite di SPBU

Ombudsman RI mendukung pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Hal yang disarankan adalah pembelian Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.

Adapun saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang nantinya akan mengatur ketentuan pembelian BBM bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, pembatasan penggunaan Pertalite perlu mempertimbangkan jenis kendaraan yang mayoritas digunakan masyarakat.

Ia bilang, sepeda motor dan angkutan umum menjadi kendaraan yang paling sering digunakan masyarakat.

"Maka pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum itu sudah tepat. Mobil pribadi disarankan gunakan BBM non subsidi jenis Pertamax maupun jenis lainnya, ini yang penting agar dimasukkan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga: Suzuki Thunder Antre di SPBU, Selang Ini Bikin Salfok Warganet, Penimbun Pertalite?

Hery menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id ada sebanyak 149.707.859 unit per 8 September 2022.

Angka tersebut berdasarkan total gabungan dari kepemilikan kendaraan yang ada di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku dan Maluku Utara.

Pulau Jawa menjadi penyumbang angka terbanyak dengan jumlah kepemilikan kendaran bermotor mencapai 89.660.579 unit.

Artikel ini sudah tayang di https://industri.kontan.co.id/news/pertamina-uji-coba-pembatasan-pembelian-pertalite-120-liter-per-hari-untuk-mobil