Find Us On Social Media :

Ingat Ganjil Genap Kendaraan di Jalur Puncak Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

By Erwan Hartawan, Jumat, 16 September 2022 | 15:22 WIB
Ganjil Genap kembali berlaku di puncak Bogor (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

MOTOR Plus-Online.com - Jalur Puncak kembali memberlakukan aturan ganjil-genap kendaraan.

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (16/9/2022) sampai Minggu (18/9/2022).

Ganjil genap kendaraan memang selalu diterapkan satu hari sebelum akhir pekan, selama akhir pekan, dan selama hari libur.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalur Puncak.

Adapun aturan ganjil-genap telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Untuk titik pemberlakuannya yakni arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Berlaku mulai pukul 14.00 WIB hari ini, kendaraan yang bisa melintas hari ini adalah kendaraan dengan nomor pelat akhir genap.

Baca Juga: Ingat Jalur Puncak Kembali Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Pemotor Bisa Diputar Balik

Tapi ada beberapa kelonggaran yang bisa tetap melintas meski terdapat aturan ganjil genap kendaraan.