Find Us On Social Media :

Debt Collector Mati Kutu Enggak Bisa Tarik Paksa Motor Sembarangan, Tak Punya Izin Polisi Sikat

By Ardhana Adwitiya, Senin, 19 September 2022 | 11:45 WIB
Ilustrasi debt collector. Debt collector di Manado mati kutu enggak bisa tarik paksa motor sembarangan, tak punya izin akan disikat polisi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Debt collector mati kutu enggak bisa tarik paksa motor sembarangan, kalau tidak punya izin bakal disikat polisi.

Aksi debt collector alias mata elang tarik paksa motor yang telat bayar cicilan kerap kali meresahkan masyarakat.

Pasalnya dalam menjalankan aksi tarik paksa motor, debt collector sering kali diwarnai kekerasan.

Ditambah muncul oknum debt collector ilegal tidak berizin yang sembarangan tarik paksa motor.

Belakangan ini debt collector ilegal sering bermunculan di Kota Manado.

Aksi oknum debt collector tersebut kerap kali tarik paksa kendaraan yang telat membayar cicilan dengan cara intimidasi dan sepihak.

Padahal aksi tarik paksa kendaraan tidak boleh sembarangan.

Alhasil penarikan paksa tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.

Baca Juga: Debt Collector Tak Berkutik Lawan Perempuan Ini Ketika Motornya Mau Ditarik Paksa Aksinya Nekat 

Buktinya banyak laporan masuk ke Kepolisian di Polresta Manado.

Hampir setiap hari Polresta Manado menerima laporan dan aduan warga terkait aksi oknum debt collector ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dengan inovasi Resmob On The Road akan memberantas oknum debt collector ilegal.

"Debt Collector tak miliki idan resahkan warga Manado, kami sikat!” tegas Sugeng dikutip dari Tribunmanado.co.id, Minggu (18/9/2022).

Dalam sehari, polisi bisa menangkap 14 oknum debt colector dan mata elang ilegal.

Di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang Tim Alpha ROTR mengamankan tujuh orang debt collector ilegal yang kerap meresahkan warga.

“Dari sembilan orang terdapat tiga orang yang memiliki izin dan tujuh orang tidak memiliki izin,” kata Sugeng.

Sedangkan di Kelurahan Teling Kecamatan Wanea Tim Delta ROTR menangkap tujuh oknum debt collector yang akan menarik kendaraan secara sepihak.

Dikatakan Sugeng, masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polresta Manado segera melaporkan jika ditemukan debt collector yang sudah meresahkan masyarakat.

“Jika ada, segera laporkan akan kami sikat, dan proses sesuai hukum yang berlaku," pungka Sugeng.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Polresta Manado Warning Debt Colector, Kompol Sugeng Wahyudi: Tak Punya Izin Pasti Kami Sikat