Find Us On Social Media :

Polisi Resmi Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan alias Gratis Cepat Urus dan Ketahui di Wilayah Mana

By Aong, Senin, 19 September 2022 | 19:00 WIB
Polisi resmi hapus biaya balik nama kendaraan bekas hore (Bapenda Jabar)

"Untuk pajaknya seperti pajak penerbitan STNK baru dan BPKB itu tetap seperti biasa, jadi yang di nolkan hanya biaya balik nama saja," jelasnya.

Tidak hanya itu, Kamaluddin juga menjelaskan jika saat ini Samsat tengah menunggu petunjuk teknis terkait penghilangan progresif.

Penghilangan progresif ini merupakan program nasional yang menghapuskan data kendaraan.

"Kalau penghilangan progresif sudah terprogram, sisa menunggu petunjuk Dispenda," ujar dia.

Iklan untuk Anda: Perhatian! Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat!
Advertisement by
Kamaluddin melanjutkan jika proses penghapusan data ini dilakukan secara bertahap.

"Lima tahun mati STNK, kemudian 2 tahun tidak bayar pajak akan ditegur dulu sebanyak 3 kali," jelasnya.

"Teguran satu 3 bulan, teguran dua 2 bulan teguran tiga atau terakhir 1 bulan, kalau tetap tidak bayar, baru dihapus datanya," terang Kamaluddin.

Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan.

Sehingga kendaraan yang dimiliki tidak terbaca bodong.

"Kita imbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul: Balik Nama Kendaraan di Samsat Palopo Kini Bebas Biaya.