Find Us On Social Media :

Kasus Debt Collector Ditembak Pemotor Di Tangerang, Lebih Keras Dari Tito Karnavian Saat Menjabat Kapolri

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 20 September 2022 | 09:30 WIB
Ilustrasi debt collector (kiri), dan Tito Karnavian sewaktu menjabat Kapolri (kanan). (Kolase Instagram/infodepok_id dan TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN )

"Nomor polisinya juga sudah kita cek dan tidak teridentifikasi, diduga motor tersebut menggunakan pelat (nomor polisi) palsu atau motor hasil tindak kejahatan," ujar Yudha.

Sebelumnya diketahui MY (32) yang merupakan korban penembakan Orang Tak Dikenal (OTK) ternyata sempat membuntuti pelaku.

"Dari keterangan korban ia bersama tiga rekannya sempat membuntuti korban yang saat itu sedang menggunakan sepeda motor yang diduga menunggak pembayaran," jelasnya.

"Tapi sesampainya di tempat kejaidan perkara (TKP) korban yang sempat memberhentikan pelaku tersebut langsung di tembak oleh pelaku,” tutup Yudha.

Kasus penembakan debt collector ini bahkan lebih keras dibandingkan perintah Tito Karnavian saat menjabat Kapolri tahun 2019 lalu.

Buat yang lupa, sebelum jadi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjabat Kapolri dari tahun 2016 sampai 2019.

Saat itu, Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menangkap debt collector.

Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Enggak Bisa Tarik Paksa Motor Sembarangan, Tak Punya Izin Polisi Sikat 

Jendral Tito Karnavian memerintahkan kepada semua jajaran Polres dan Polsek di Indonesia untuk menangkap preman dan debt collector, jika aksinya sudah meresahkan masyarakat.

Perintah Tito Karnavian untuk menangkap debt collector diberikan menjelang pilpres dan pileg 2019.

”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat," kata Tito Karnavian saat menjabat Kapolri dikutip Tribunmedan.com dari Tribratanews.

"Kami ingin Indonesia tenang, kondusif dan aman. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” sambungnya.

Polri akan memantau preman yang meresahkan masyarakat yang berkedok debt collector.

Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan.

Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian, bukan preman yang berkedok debt collector.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector dan Preman Jelang Pilpres Dan Pileg 2019 Jika Berbuat Ini