Find Us On Social Media :

Mau Daftar Jadi Bengkel Konversi Motor Listrik? Ternyata Begini Persyaratannya

By Aditya Prathama, Selasa, 20 September 2022 | 21:55 WIB
Kawasaki Ninja hasil konversi motor listrik (Aditya Prathama/ MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Penuhi persyaratan berikut untuk daftarkan bengkel menjadi bengkel konversi motor listrik.

Pemerintah sedang melakukan percepatan elektrifikasi di Indonesia.

Salah satunya ada aturan yang diharapkan dapat memacu serta mempermudah masyarakat untuk mengonversi kendaraannya menjadi mobil atau pun motor listirk.

Sebelumnya, Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan konversi motor listrik pada tahun 2020.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dikutip dari Kompas.com, bengkel untuk konversi motor listrik pun saat ini sudah ada.

Bengkel tersebut merupakan bengkel-bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri terkait melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.

Ada syarat-syarat yang diberlakukan mengingat konversi ini membutuhkan peralatan yang lengkap serta teknisi yang kompeten.

Mengacu kepada aturan tersebut, berikut ini adalah syarat utnuk bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik.

Baca Juga: Konversi Motor Listrik Dinilai Sebatas Hobi, Masyarakat Biasa Lebih Pilih Beli Jadi

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
    a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
    b. 1 (satu) orang teknisi instalatur

2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor

3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga

4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik

5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi

6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi

7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

Sebagai informasi tambahan, motor hasil konversi tersebut juga harus memenuhi legalitas.

Yaitu memiliki Sertifikat Uji Tipe sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Kemudian, motor listrik tersebut digunakan untuk masyarakat yang ingin memiliki motor listrik, bukan untuk kepentingan bisnis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konversi Motor Konvensional Jadi Listrik, Ini Syaratnya"