Find Us On Social Media :

Syarat Perpanjang SIM Motor September 2022, Ini Jenis SIM di Indonesia Awas Keliru

By Galih Setiadi, Jumat, 23 September 2022 | 13:25 WIB
Foto ilustrasi SIM C. Perhatikan syarat perpanjang SIM motor terbaru, simak jenis SIM di Indoensia. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berikut syarat perpanang SIM motor alias SIM C:

Perlu brother ketahui, SIM terbagi dalam tiga kelompok, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum untuk kendaraan umum pemilik.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, simak jenis SIM yang berlaku di Indonesia:

SIM perseorangan

SIM Umum

Selain itu, ada juga SIM Internasional yang bisa diperolah setelah memiliki SIM ranmor perseorangan atau SIM ranmor umum.

SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain.

Sedangkan SIM internasional yang diterbitkan di negara lain berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan atau perjanjian internasional lainnya.

Nah, jadi brother enggak perlu bingung lagi seputar SIM, enggak hanya SIM C saja.