Find Us On Social Media :

Pajak Motor Mati di Atas 2 Tahun Dibebaskan, Pemutihan Pajak Motor di Jambi Sampai 19 Desember 2022

By Ahmad Ridho, Selasa, 27 September 2022 | 07:55 WIB
Pemutihan pajak motor di Jambi digelar sampai akhir tahun 2022 mendatang, banyak keuntungan didapat penunggak pajak motor. (Warta Kota)


MOTOR Plus-online.com - Warga Jambi girang lagi ada pemutihan pajak motor yang berlaku sampai Desember 2022 mendatang.

Buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor di Jambi.

Banyak keuntungan yang didapat para penunggak pajak motor.

Diantaranya pajak motor mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya termasuk balik nama kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan, mulai 19 September sampai 19 Desember 2022.

Masyarakat pun diimbau agar segera membayar pajak kendaraan, terutama bagi yang masih menunggak karena bisa memperoleh keuntungan selama pemutihan pajak berlangsung.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujar Dhafi, disitat dari NTMC Polri (22/9/2022).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Digelar Pemprov Sumbar, 5 Keuntungan Didapat Penunggak Pajak Motor

Menurutnya, rincian pemutihan pajak kendaraan yang ditanggung, yakni pajak kendaraan yang mati di atas dua tahun dan bebas biaya balik nama.