Find Us On Social Media :

Pajak Motor Mati di Atas 2 Tahun Dibebaskan, Pemutihan Pajak Motor di Jambi Sampai 19 Desember 2022

By Ahmad Ridho, Selasa, 27 September 2022 | 07:55 WIB
Pemutihan pajak motor di Jambi digelar sampai akhir tahun 2022 mendatang, banyak keuntungan didapat penunggak pajak motor. (Warta Kota)


MOTOR Plus-online.com - Warga Jambi girang lagi ada pemutihan pajak motor yang berlaku sampai Desember 2022 mendatang.

Buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor di Jambi.

Banyak keuntungan yang didapat para penunggak pajak motor.

Diantaranya pajak motor mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya termasuk balik nama kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan, mulai 19 September sampai 19 Desember 2022.

Masyarakat pun diimbau agar segera membayar pajak kendaraan, terutama bagi yang masih menunggak karena bisa memperoleh keuntungan selama pemutihan pajak berlangsung.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujar Dhafi, disitat dari NTMC Polri (22/9/2022).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Digelar Pemprov Sumbar, 5 Keuntungan Didapat Penunggak Pajak Motor

Menurutnya, rincian pemutihan pajak kendaraan yang ditanggung, yakni pajak kendaraan yang mati di atas dua tahun dan bebas biaya balik nama.

“Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan,” ucap Dhafi.

“Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” kata dia.

Ia mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan, yang berlaku di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, data-data kepemilikan kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Terutama apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK, sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012,” kata Dhafi.

“Di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,” ucap dia.

Baca Juga: Gratis Denda Pajak Motor dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Bikin Pemotor Girang

Meski begitu, penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan.

Akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama.

Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan,” ujar Dhafi.

“Oleh karna itu jika tidak dibayarkan pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” jelasnya.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/22/140100715/catat-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jambi?page=all