Find Us On Social Media :

Motor Listrik Makin Banyak Digunakan di Jalan, Apa Kabar Soal Syarat SIM C1?

By M. Adam Samudra,Yuka S., Rabu, 28 September 2022 | 08:35 WIB
Foto ilustrasi. Makin banyak beredar dan digunakan di jalan raya, apa kabar soal syarat SIM C1 untuk motor listrik? (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-Online.com - Mulai banyak beredar dan digunakan di jalan raya, apa kabar soal syarat SIM C1 untuk motor listrik?

Populasi motor listrik dan penggunanya semakin banyak ditemukan di jalan raya di beberapa kota besar.

Lalu bagaimana kabar soal ketentuan Surat Izin Mengemudi alias SIM C1 yang direncanakan menjadi syarat mengendarai motor listrik?

Pihak kepolisian sendiri telah memiliki aturan yang membagi golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C.

Aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak Februari 2021, bersamaan dengan aturan baru SIM.

Kalau berpatokan pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Sedangkan muncul rencana untuk pengendara motor listrik harus disertai SIM C1.

Sebagai informasi, setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Baca Juga: Motor Listrik Charged Rimba Meluncur, Siap Jelajah Hutan Jarak Tempuhnya Tembus Segini

Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sebagai catatan, setiap pembuatan SIM dibuat berjenjang.

Pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun untuk naik kelas.

Gambar ilustrasi penggolongan SIM C. (GridOto.com)

Tetapi hingga sekarang ini, implementasinya di lapangan belum diberlakukan.

Ketika pertama kali Perpol ini muncul polisi berencana akan menerapkan di lapangan pada Agustus 2021, tapi kembali mundur ke akhir 2021.

Baca Juga: Gokil, Motor Listrik Asal Purbalingga Ditarget Meluncur Akhir Tahun 2022, Ini Bocorannya

Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda segera diberlakukan.

Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor).

Serta menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor.

"Kami sedang menyiapkan Perkakor-nya dan menyiapkan sarana ujinya. Memang sarana uji itu sudah dikirim ke beberapa Polda dan nanti saya akan informasikan," ujar Djati dikutip dari GridOto.com.

Jadi, pengujian penggolongan SIM untuk sepeda motor sedang dalam proses.

Bukan tidak mungkin di waktu mendatang, pengguna motor listrik musti memiliki syarat SIM C1 atau CII.