Find Us On Social Media :

Polisi Kasih Alasan Kenapa Belum Bayar Pajak STNK Dianggap Tidak Sah dan Bisa Ditilang

By Aong, Senin, 3 Oktober 2022 | 22:18 WIB
Kolom pengesahan STNK harus distempel atau dikasih stiker dari samsat (BPD DKI Jakarta )

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ngeyel jika belum bayar pajak tidak bisa ditilang oleh polisi karena STNK mati 5 tahunan.

Polisi kasih alasan kenapa belum bayar pajak STNK dianggap tidak sah dan bisa ditilang karena belum distempel pengesahan.

Seperti kita tahu setiap bayar pajak tahunan selalu distempel pada kolom pengesahan.

Dijelaskan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan aturan tidak sahnya STNK karena belum bayar pajak.

Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pengendara dengan STNK pajak mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Aan menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Dalam UU tersebut, Aan mengatakan, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Resmi Digelar Hari Ini, Berikut Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE)

Baca Juga: Bocoran Cara Polisi Tilang Pelanggar dalam Razia Operasi Zebra 2022 yang Dijalankan Mulai Besok