Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Yogyakarta 2022 Berikan Tiga Keuntungan Bebas Denda Pajak Motor, Bea Balik Nama dan SWDKLLJ

By Ahmad Ridho, Kamis, 6 Oktober 2022 | 08:01 WIB
Tiga keuntungan diberikan untuk penunggak pajak motor diantaranya bebas denda pajak motor, bebas denda bea balik nama dan bebas denda SWDKLLJ. (samsat.jogjaprov.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Warga Yogyakarta girang pemutihan pajak motor kembali digelar, ada tiga keuntungan didapat pemilik motor.

Pemutihan pajak motor tahun ini kembali hadir di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ada tiga keuntungan yang ditawarkan untuk penunggak pajak motor diantaranya bebas denda pajak motor, bebas denda bea balik nama dan bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Bagi penunggak pajak motor di Yogyakarta buruan diurus sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir.

Dikutip MOTOR Plus-online dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta ini sudah berlangsung dari 1 Oktober sampai 30 November 2022 mendatang.

Penunggak pajak motor diharapkan mengurus pajak motor yang mati sebelum data kendaraan dihapus (bodong).

Penghapusan data kendaraan (bodong) dilakukan jika motor tidak melakukan daftar ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah STNK habis.

Bebas denda berlaku di seluruh Samsat se-DIY selama 2 bulan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Wilayah Ini Berakhir Oktober 2022, Banyak Diskon dan Keuntungan Didapat Pemilik Motor

Bebas denda sendiri diterapkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan SWDKLLJ Jasa Raharja.