MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak yang STNK mati 2 tahun harap hati-hati kerena bisa jadi bodong.
Waspada setelah pemutihan pajak kendaraan usai, STNK mati 2 tahun data di Samsat akan dihapus jadi bodong.
Seperti dikethaui penghapusan data STNK mati lima tahun ditambah dua tahun akan segera diberlakukan.
Menunggu pemutihan pajak kendaraan 2022 di beberapa daerah selesai lebih dahulu.
Seperti dijelaskan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, penghapusan data kendaraan yang dimaksud yakni yang teregisterasi di Samsat.
Namun, Dhafi menjelaskan, databasenya masih ada di kepolisian.
"Sehingga, jika sewaktu-waktu nanti akan dimunculkan kembali, kita masih bisa dengan menggunakan database yang ada di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri," ujarnya.
Dhafi menjelaskan, khusus di Jambi, saat ini pihaknya dan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui gubernur dan Kadispenda Provinsi terlebih dahulu menggelar pemutihan pajak.
Baca Juga: Tertawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun Diberi Ampunan Tidak Disuruh Bayar Lagi
Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Dapat Ampunan, Catat Wilayah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR