Find Us On Social Media :

Operasi Zebra 2022 Bonceng Motor Bertiga Diincar, Denda Ratusan Ribu Rupiah

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 6 Oktober 2022 | 20:45 WIB
Ilustrasi bonceng motor bertiga. awas Operasi Zebra 2022 incar bonceng motor lebih dari 1 orang. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2022 bonceng motor bertiga diincar polisi, denda ratusan ribu Rupiah atau penjara menanti.

Seperti bikers tahu, Operasi Zebra 2022 berlangsung mulai 3 sampai 16 Oktober 2022.

Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi dalam Operasi Zebra 2022.

Salah satu pelanggaran lalu lintas itu adalah bonceng motor lebih dari 1 orang atau biasa disebut bonceng motor bertiga (cengtri) atau bonceng tiga (boti).

Bonceng motor bertiga dilarang karena dianggap membahayakan keselamatan berkendara.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan, fenomena bonceng motor bertiga tak hanya membahayakan pelaku namun juga pengendara lain.

Pasalnya jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.

"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.

Baca Juga: Jessica Mila Dilamar Yakup Hasibuan, Pernah Naik Ojek Bonceng Tiga Tanpa Helm

"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," sambungnya.