Find Us On Social Media :

Jutaan Penunggak Pajak Motor di Jawa Barat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2022

By Ahmad Ridho, Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Pemutihan pajak motor di Jawa Barat (Jabar) dimanfaatkan jutaan penunggak pajak kendaraan bermotor. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat sudah berakhir Agustus 2022 dan dimanfaatkan jutaan penunggak pajak motor.

Pemutihan pajak motor di Jabar termasuk berhasil dengan catatan jutaan penunggak pajak mengurus pajak kendaraannya.

Saat ini kurang lebih ada delapan wilayah yang masih menggelar pemutihan pajak motor.

Salah satunya di DKI Jakarta yang mengadakan pemutihan pajak motor sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Para penunggak pajak bersorak girang dengan diberikan ampunan berupa pembebasan denda.

Penunggak pajak motor hanya diwajibkan membayar pokok pajak motor yang sudah mati.

Sementara itu pemutihan pajak motor di Jawa Barat yang berakhir Agustus 2022 lalu dimanfaatkan jutaan penunggak pajak motor.

Dikutip MOTOR Plus-online dari website bapenda.jabarprov.go.id, tercatat ada 2,276 juta Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program pemutihan pajak motor di Jawa Barat.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Sampai Desember 2022, Pemutihan Bukan Berarti Tidak Bayar Pajak Motor

“Selama dua bulan dijalankan, program Pemutihan Pajak Motor telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta WP dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen”, ungkap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Senin (26/09/2022).