Find Us On Social Media :

Jika Bukan Ambulans, Bikers Jangan Minggir kalau Ada Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator

By Albi Arangga, Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:15 WIB
Ilusttrasi mibl pelat dewa, bikers tak perlu minggir jika kendaraan tersebut melintas apalagi memaksa untuk membuka jalan. ()

Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, kendaraan nomor khusus yang menggunakan sirene atau strobo adalah pelanggaran lalu lintas.

"Kendaraan tersebut tidak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama jadi apabila mereka minta jalan bisa diabaikan, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan," ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Bikers wajib cek kendaraan apa saja yang wajib diberi akses jalan.

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Menurut UU LLAJ Pasal 134.

Beberapa kendaraan yang boleh diberi akses/hak utama untuk melintas antara lain:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau
  7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator Minta Jalan, Jangan Mau Minggir"