Find Us On Social Media :

Jika Bukan Ambulans, Bikers Jangan Minggir kalau Ada Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator

By Albi Arangga, Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:15 WIB
Ilusttrasi mibl pelat dewa, bikers tak perlu minggir jika kendaraan tersebut melintas apalagi memaksa untuk membuka jalan. ()

MOTOR Plus-Online.com - Bikers tak perlu minggir jika disuruh buka jalan oleh mobil pelat dewa pakai rotator, lain cerita kalau mobil tersebut ambulans.

Entah kenapa masih ada para pemotor yang mencoba menghalangi mobil ambulans.

Hanya karena alasan tak terima hak jalannya diambil, bukan berarti terus melawan mobil ambulans.

Seperti yang terjadi di Jalan Raya TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dimana ada salah satu pemotor Yamaha NMAX menghalang-halangi mobil ambulans yang melintas.

Padahal mobil ambulan tersebut jelas-jelas membawa seorang pasien.

Momen tersebut pun sempat direkam hingga videonya viral di media sosial.

Namun entah kenapa ada beberapa pemotor yang langsung minggir jika ada mobil pelat dewa dengan rotator ditambah sirine melintas.

Padahal tidak semua kendaraan boleh mengguanakan lampu rotator apalagi ada sirine.

Baca Juga: Viral Pemotor Yamaha NMAX Tendang Motor Pengawal Ambulans di Tanah Kusir, Begini Kronologinya

Hal tersebut jelas-jelas sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, kendaraan nomor khusus yang menggunakan sirene atau strobo adalah pelanggaran lalu lintas.

"Kendaraan tersebut tidak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama jadi apabila mereka minta jalan bisa diabaikan, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan," ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Bikers wajib cek kendaraan apa saja yang wajib diberi akses jalan.

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Menurut UU LLAJ Pasal 134.

Beberapa kendaraan yang boleh diberi akses/hak utama untuk melintas antara lain:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau
  7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator Minta Jalan, Jangan Mau Minggir"