Find Us On Social Media :

Awas Modus Penipuan Kredit Motor Honda PCX Korban Rugi Jutaan Rupiah, Pelaku Ngaku Kerabat Leasing

By Galih Setiadi, Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:38 WIB
Foto ilustrasi penipuan online. Waspada modus penipuan kredit motor Honda PCX korban tekor jutaan rupiah, pelaku ngaku kerabat leasing. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Waspada dengan modus penipuan kredit motor Honda PCX korban sampai rugi jutaan rupiah, pelaku yang teman nongkrongnya mengaku kerabat leasing.

Kasus penipuan yang dialami seorang warga Palmerah yang dilakukan teman nongkrongnya sendiri, IN (34) bisa jadi pelajaran penting nih.

Niatnya mengajukan kredit motor Honda PCX, warga Palmerah tersebut mengaku rugi jutaan rupiah.

Kejadian tersebut bermula saat korban berencana membeli motor dengan cara mencicil pembayaran.

IN mengaku memiliki kerabat pihak leasing motor dan berniat membantu korban.

Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim.

"Lalu korban tertarik karena pelaku dan korban itu berteman karena sering ngobrol di warkop dekat rumah," ucapnya mengutip Kompas.com.

Lalu, korban mengajukan kredit satu unit motor Honda PCX dan mentransfer Rp 800.000 ke rekening pelaku sebagai tanda jadi.

Baca Juga: Bikers Simak Cara Cek BI Checking Lewat Online, Sebelum Kredit Motor Bisa Dicoba

"Kemudian pada Selasa tanggal 16 Agustus 2022, pelaku meminta transferan kembali kepada korban sebesar Rp 2,6 juta," kata Dodi.

Pelaku juga menjanjikan motor akan diserahkan pada hari Jumat (18/8/2022).

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, motor yang diangsur tak kunjung datang, dan pelaku malah menghilang.

"Setelah ditunggu sampai waktunya unit tersebut tidak ada. Pelaku tidak bisa dihubungi," kata Dodi.

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke Polsek Palmerah.

Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Palmerah dan mengakui seperti yang dilaporkan.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya selanjutnya dibawa ke unit Reskrim Polsek Palmerah guna pengusutan lanjut," pungkas Dodi.

IN dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Perantara "Leasing" Motor, Warga Palmerah Ditipu Jutaan Rupiah oleh Teman Nongkrong"