Find Us On Social Media :

Tilang Manual Dilarang, Begini Cara Kerja ETLE Polda Metro Terbaru

By Ilham Ega Safari, Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Cara kerja tilang elektronik ETLE Polda Metro Jaya terbaru usai tilang manual dilarang (Dok Polda Metro Jaya)

MOTOR Plus-Online.com - Begini cara kerja ETLE Polda Metro terbaru pasca tilang manual dilarang.

Polda Metro Jaya resmi menghentikan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.

Selain itu surat tilang manual yang biasa diberikan kepada pengendara telah ditarik.

Sebagai gantinya, tilang elektronik atau Electronic Traffic Light Enforcement (ETLE) akan dimaksimalkan fungsinya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan lebih lanjut soal tilang ETLE ini.

Seperti yang diketahui ETLE akan memanfaatkan kamera statis 24 jam dan ETLE mobile melalui smartphone.

"Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual."

"Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis," ujar Latif, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Tegas Kapolri Larang Polisi Lakukan Tilang Manual, Pemotor Makin Ketar-ketir

Diungkapkan bahwa saat ini baru ada 57 titik kamera ETLE statis di Jakarta dan masih akan berkembang.

Selain itu masih akan ada ETLE Mobile yang diandalkan mencari pelanggar lalu lintas.

Latif turut menjelaskan cara kerja ETLE Polda Metro terbaru supaya lebih maksimal.

"Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile," kata Latif.

"Jadi satu ETLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten atau kota tersebut."

"Nah, untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile," sambungnya.

Latif menyebut bahwa ETLE Mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.

"Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan."

Baca Juga: Awas Dapat Surat Tilang Elektronik atau ETLE Lewat WA Jangan Dibayar, Polisi Kasih Tahu Info yang Benar 

"Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," pungkasnya

Nah, setiap pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan diidentifikasi secara digital.

Setelah terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar via kurir kantor pos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Resmi Setop Tilang Manual, Semua Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Pakai ETLE"