Find Us On Social Media :

Mulai Tahun Depan Premium atau BBM RON 88 dan 89 Dilarang Dijual, Ini Alasan Pemerintah

By Galih Setiadi, Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:10 WIB
Foto ilustrasi. Premium atau BBM RON 88 dan 89 dilarang dijual mulai tahun depan. (Pradana/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah melarang Premium atau BBM RON 88 dan 89 untuk dijual, pemerintah ungkap alasannya.

Kabar penting buat bikers, terutama para penggemar BBM RON 88 seperti Premium dan BBM RON 89.

Soalnya, pemerintah melarang penjualan BBM dengan Research Octane Number (RON) 88 dan 89 yang berlaku per 1 Januari 2023.

Dengan begitu, enggak bakal ada lagi BBM seperti Premium mulai tahun depan.

Secara bertahap, pemerintah tengah bertransisi ke BBM ramah lingkungan.

Seperti yang disampaikan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman.

"Kita secara bertahap menuju ke BBM ramah lingkungan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, BBM dengan RON minimal 90 justru lebih hemat dan lebih bagus untuk mesin kendaraan.

Baca Juga: Kualitas Pertalite Dianggap di Bawah Premium Pihak SPBU Vivo akan Rilis Bensin RON 90 Mana yang Bagus

"Kalau ini (larangan penjualan BBM RON 88 dan 89) memang kebijakan kita termasuk refers ke Kepmen KLHK No 20 tahun 2017 tentang emisi gas buang," terangnya.

Maka dari itu, pemerintah bakal menjual BBM dengan RON minimal 90 mulai tahun 2023.

Adapun BBM minimal RON 90 seperti Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98) dan lainnya.

Harapannya, bikers atau warga lainnya akan semakin beralih ke BBM yang ramah lingkungan.

Perlu brother ketahui, larangan penjualan BBM RON 88 dan 89 tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," tulis surat itu.

Ketentuan Diktum Kesatu juga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Mutu Pertalite Dicap di Bawah Premium Pihak Lemigas Bertindak Tes di Beberapa SPBU Hasilnya Begini

Selanjutnya, dalam ketentuan Diktum Ketiga diubah sehingga berbunyi seperti berikut:

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif dan ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022.

Nantinya, kebijakan ini akan diterapkan bagi seluruh SPBU baik milik pemerintah maupun swasta.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Melarang Penjualan BBM RON 88 dan 89 per 1 Januari 2023"