Find Us On Social Media :

STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Urus Tilang Elektronik dan Daftar Dendanya

By Ahmad Ridho, Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:35 WIB
Pemotor yang kena tilang elektronik harus segera mengurus dan membayar denda, STNK terancam diblokir jika diabaikan. (foto ilustrasi) (Tribun Medan)

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

- Mengemudi sambil mengoperasikan HP didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

-Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Baca Juga: Awas STNK Diblokir Gara-gara Surat Tilang Elektronik Nyasar, Polisi Kasih Solusi

- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.