Find Us On Social Media :

Tanpa Tilang Manual Polisi Beri Tahu Cara Menindak Kendaraan Mati Pajak Agar Jera dan Tak Diulangi Lagi

By Aong, Senin, 31 Oktober 2022 | 22:55 WIB
Tanpa tilang manual polisi beri tahu cara menindak kendaraan mati pajak agar jera dan tak ada lagi (Instagram/tmcpolresbogor)

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan berikan penjelasan.

"Ini menjadi catatan khusus bagi Kepolisian dan akan dikirim surat untuk membuat SIM dan bayar pajak melalui teguran (blangko)," kata Jhoni (31/10/2022).

Jhoni meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum.

Namun penegakkan hukum kali ini berbentuk teguran.

Sebelumnya, Korlantas Polri dalam waktu dekat akan mengeluarkan blangko atau surat teguran tanpa denda.

Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," jelas Karsiman.