Find Us On Social Media :

Tanpa Tilang Manual Polisi Beri Tahu Cara Menindak Kendaraan Mati Pajak Agar Jera dan Tak Diulangi Lagi

By Aong, Senin, 31 Oktober 2022 | 22:55 WIB
Tanpa tilang manual polisi beri tahu cara menindak kendaraan mati pajak agar jera dan tak ada lagi (Instagram/tmcpolresbogor)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang kebingunan tanpa tilang manual gimana polisi cara menindak pengendara .

Tanpa tilang manual polisi beri tahu cara menindak kendaraan mati pajak agar jera dan tak ada lagi kesalahan bikers. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah minta jajarannya untuk tak lagi melakukan penindakan tilang manual.

Tapi jangan bingung kalau pengendara tetap bisa dihentikan ketika melakukan pelanggaran.

Polisi lalu lintas diminta untuk tidak melakukan tilang manual dalam kurun waktu dua bulan sampai tiga bulan ke depan.

Adapun penindakan pelanggara lalu lintas akan dilakukan lewat tilang elektronik atau ETLE (Electronic Law Enforcement).

Surat tilang yang dipegang oleh anggota di lapangan juga sudah ditarik sepenuhnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kalau ada pelanggar ditemukan semua suratnya mati seperti SIM dan STNK, apakah masih tetap diberikan teguran?

Baca Juga: Hari Ini Pertamina Umumkan Update Harga Pertamax dan Pertalite Cek Disini Harga BBM Seluruh Indonesia

Baca Juga: Mobil Toiyota Fortuner Timbun Ratusan Liter Pertalite, Modus Baru?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan berikan penjelasan.

"Ini menjadi catatan khusus bagi Kepolisian dan akan dikirim surat untuk membuat SIM dan bayar pajak melalui teguran (blangko)," kata Jhoni (31/10/2022).

Jhoni meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum.

Namun penegakkan hukum kali ini berbentuk teguran.

Sebelumnya, Korlantas Polri dalam waktu dekat akan mengeluarkan blangko atau surat teguran tanpa denda.

Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," jelas Karsiman.