Find Us On Social Media :

STNK Rusak atau Hilang Bagaimana Mengurusnya, Daftar Wilayah Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022

By Ahmad Ridho, Rabu, 2 November 2022 | 09:19 WIB
Biaya dan syarat pengurusan STNK yang rusak atau hilang, dicek wilayah mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2022. (GridOto)

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian

- KTP Asli pemilik motor atau mobil beserta fotokopi

- BPKB pemilik motor dan fotokopi

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

Lalu berapa biaya pengurusan STNK rusak atau hilang di Samsat?

Besaran biaya pembuatan STNK baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk penerbitan STNK baru khusus motor biayanya sebesar Rp 100.000 ditambah Rp 20.000 untuk biaya pengesahan STNK baru.

Baca Juga: Dibuka Lagi Pemutihan Tahap Dua Gratis Balik Nama Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama Hanya Kwitansi

Sementara biaya penerbitan STNK baru untuk mobil biayanya sebesar Rp 200.000 ditambah Rp 50.000 untuk proses pengesahan STNK baru.

Biaya penerbitan STNK baru di Samsat dengan mengurus langsung jauh lebih murah dibandingkan memakai jasa calo atau biro jasa.