Find Us On Social Media :

STNK Rusak atau Hilang Bagaimana Mengurusnya, Daftar Wilayah Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022

By Ahmad Ridho, Rabu, 2 November 2022 | 09:19 WIB
Biaya dan syarat pengurusan STNK yang rusak atau hilang, dicek wilayah mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2022. (GridOto)

MOTOR Plus-online.com - STNK rusak atau hilang segera urus, cek lagi wilayah mana saja yang masih ada pemutihan pajak motor 2022.

Segera siapkan persyaratan atau dokumen sebelum mengurus pajak motor mati.

Program pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai bulan Desember 2022 mendatang.

Khusus untuk pemilik motor yang STNK-nya hilang atau rusak segera diurus.

Siapkan syaratnya dan uang untuk mengurus STNK yang rusak.

STNK merupakan surat kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat dan harus diperpanjang setiap setahun sekali.

Jika STNK hilang atau rusak jangan khawatir, segera datang ke Samsat dan siapkan dokumen serta uang untuk proses pengurusan.

Dikutip dari website polri.go.id berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa sebelum mengurus STNK yang rusak atau hilang.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Wilayah Ini Akan Berakhir November 2022, Catat Biaya dan Syarat Mutasi Motor

- Surat permohonan

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian

- KTP Asli pemilik motor atau mobil beserta fotokopi

- BPKB pemilik motor dan fotokopi

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

Lalu berapa biaya pengurusan STNK rusak atau hilang di Samsat?

Besaran biaya pembuatan STNK baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk penerbitan STNK baru khusus motor biayanya sebesar Rp 100.000 ditambah Rp 20.000 untuk biaya pengesahan STNK baru.

Baca Juga: Dibuka Lagi Pemutihan Tahap Dua Gratis Balik Nama Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama Hanya Kwitansi

Sementara biaya penerbitan STNK baru untuk mobil biayanya sebesar Rp 200.000 ditambah Rp 50.000 untuk proses pengesahan STNK baru.

Biaya penerbitan STNK baru di Samsat dengan mengurus langsung jauh lebih murah dibandingkan memakai jasa calo atau biro jasa.

Sementara itu, para penunggak pajak motor masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak motor 2022.

Beberapa wilayah masih memberikan ampunan atau pembebasan denda pajak motor.

Buat yang akan mengurus pajak motor yang mati bisa dicek di bawah ini, wilayah mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2022.

1. DKI Jakarta, warga Ibukota bisa memanfaatkan pemutihan pajak motor yang masih berlaku sampai 15 Desember 2022 mendatang.

2. Jawa Tengah, masyarakat di Jawa Tengah diberikan ampunan dan bebas denda pajak motor sampai 22 November 2022.

3. Jambi, pemutihan pajak motor di Jambi masih diadakan sampai 19 Desember 2022.

Baca Juga: Biaya Urus BPKB Hilang Ternyata Murah, Pemutihan Pajak Motor Cuma Tersisa Dua Bulan Lagi

4. Sumatera Selatan, warga Sumsel bisa memanfaatkan pemutihan pajak motor yang masih digelar sampai 31 Desember 2022.

5. Sumatera Barat dan Kepulauan Riau mengadakan pemutihan pajak motor masing-masing sampai tanggal 12 November 2022 dan 30 November 2022.

Ayo ke Samsat terdekat urus pajak motor mati sebelum data kendaran dihapus atau diblokir.