Find Us On Social Media :

Sudah Ketahuan Kena Tilang Elektronik Malah Cuek, Akibatnya Nyesel Seumur Hidup

By Ahmad Ridho, Sabtu, 5 November 2022 | 08:45 WIB
Tilang elektronik (ETLE) siap menjerat pemotor bandel, kena tilang elektronik segera urus kalau tidak STNK diblokir polisi. (NTMCPolri.info)

Otomatis, mobil atau sepeda motor itu statusnya menjadi bodong. Mantan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, sanksi tersebut nyata.

"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya sudah terblokir," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, beberapa waktu lalu.

Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik koendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.

Maka dari itu, Yusri mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas, dan juga taat membayar pajak.

Apabila kena tilang elektronik maka disarankan juga untuk segera mengurus agar STNK tidak terblokir.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/19/094200315/sanksi-jika-tidak-bayar-denda-tilang-elektronik-stnk-diblokir