Find Us On Social Media :

Sudah Ketahuan Kena Tilang Elektronik Malah Cuek, Akibatnya Nyesel Seumur Hidup

By Ahmad Ridho, Sabtu, 5 November 2022 | 08:45 WIB
Tilang elektronik (ETLE) siap menjerat pemotor bandel, kena tilang elektronik segera urus kalau tidak STNK diblokir polisi. (NTMCPolri.info)

MOTOR Plus-online.com - Waspada tilang elektronik (ETLE) siap menjerat pemotor bandel, kena tilang elektronik segera urus kalau tidak mau menyesal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghapus tilang manual dan mengganti dengan tilang elektronik (ETLE).

Penghapusan tilang manual untuk menghilangkan tindak pungli yang dilakukan oknum polisi saat menggelar razia.

Tilang elektronik akan memantau dan merekam pelanggaran yang dilakukan pemotor di jalan raya.

Kalau sudah tahu kena tilang elektronik lalu cuek tidak diurus, akibatnya bisa menyesal seumur hidup.

Pemotor yang kena tilang elektronik harus konfirmasi dan mengurus pembayaran denda sesuai pelanggaran yang dilakukan melalui Bank.

Jangan mengabaikan saat kena tilang elektronik karena motor akan menjadi bodong (ilegal).

Pengguna kendaraan apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik, alias traffic law enforcement (ETLE) akan dikenakan sanksi yang cukup berat.

Baca Juga: Waduh, Polisi Pelanggar Pertama Tilang Elektronik pasca Tilang Manual Dihapus

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan sanksi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik.

Otomatis, mobil atau sepeda motor itu statusnya menjadi bodong. Mantan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, sanksi tersebut nyata.

"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya sudah terblokir," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, beberapa waktu lalu.

Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik koendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.

Maka dari itu, Yusri mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas, dan juga taat membayar pajak.

Apabila kena tilang elektronik maka disarankan juga untuk segera mengurus agar STNK tidak terblokir.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/19/094200315/sanksi-jika-tidak-bayar-denda-tilang-elektronik-stnk-diblokir