Find Us On Social Media :

Pelanggar Enggak Berkutik, Walau Lepas Pelat Nomor, Polisi Bisa Deteksi Wajah Untuk Tilang ETLE

By Indra Fikri, Minggu, 6 November 2022 | 13:55 WIB
Ilustrasi ETLE. (TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

MOTOR Plus-online.com - Pelanggar enggak bisa berkutik lagi, walaupun lepas pelat nomor untuk hindari tilang ETLE, polisi akan mendeteksi wajah.

Mengakali pelat nomor menjadi salah satu siasat masyarakat menghindari ETLE sejak dilarangnya tilang manual.

Salah satunya dengan mencopot atau menekuk pelat nomor kendaraan agar tidak terbaca kamera ETLE saat melakukan pelanggaran.

Peristiwa ini terjadi pada sejumlah pemotor di Probolinggo, Jawa Timur.

Mereka menekuk hingga mencopot pelat nomor kendaraannya menyusul diberlakukannya tilang elektronik.

Para pemotor tersebut menekuk pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

Namun kebanyakan mereka beralasan, pelat nomor copot karena hilang.

"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan," kata Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ini Alasan Tilang Manual Diusulkan Jangan Dihapus Sepenuhnya, Bikers Setuju?

Menurut Roni, pelat nomor merupakan tanda identifikasi kendaraan.

Maka kendaraan akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana jika pelat nomor dilepas.

Terkait hal itu, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyebut pihaknya sudah mempersiapkan antisipasi jika menemukan fenomena tersebut.

"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan plat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE Nasional," kata Aan.

Aan menambahkan, perlintasan bagi para pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu akan menjadi target operasi lalu lintas.

Sementara itu, Aan mengatakan untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor maka akan menggunakan alat pengenal wajah atau Face Recognition (FR).

"Untuk tanpa plat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun Dukcapil," sambungnya.

"Hal ini kita bisa teruskan ke Satuan Kerja yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ungkap Aan.

Baca Juga: Sudah Ketahuan Kena Tilang Elektronik Malah Cuek, Akibatnya Nyesel Seumur Hidup

Aan menyebutkan, selama operasi Simpatik pihaknya tidak akan melakukan penilangan secara manual melainkan menggantinya dengan peneguran sesuai arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Selama kegiatan simpatik kita akan beri edukasi dan teguran," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengendara Copot Pelat Nomor untuk Hindari e-TLE, Polisi akan Gunakan Fitur Face Recognition