Find Us On Social Media :

Biaya STNK Motor Listrik setara Harga Motor Bekas, Simak Kata Pengamat

By Albi Arangga, Senin, 14 November 2022 | 08:45 WIB
Ilustrasi motor listrik, biaya STNK-nya setara dengan harga motor bekas. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-Online.com - Pengamat memberi pandangan soal biaya STNK motor listirk yang justru setara dengan harga jual motor bekas.

Ekosistem motor litrik terus digenjot oleh pemerintah.

Berbagai infrastruktur maupun dasar hukum pengadaan hingga bengkel konversi motor listri terus dilakukan.

Tercatat, 2 juta motor listrik yang mengaspal di jalan raya menjadi target pemerintah yang setidaknya harus terealisasi pada tahun 2025.

Keberadaan motor listrik dianggap penting.

Selain karena dapat mengurangi biaya impor BBM, hadirnya motor listrik juga dianggap mampu menghemat energi.

Oleh sebab itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, motor listrik punya peran penting dalam upaya percepatan transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

“Jumlah pengguna sepeda motor di Indonesia sekitar 133 juta lebih. Sekarang ada 5 juta permintaan setahun, bahkan sebelum pandemi ada 10 juta. Jadi, pasarnya banyak sekali dan ini bisa menjadi game changer yang bisa mempercepat transisi ini,” ujar Menhub dalam diskusi “B20 Side-Event Ready to e-Move: Menuju Pencapaian Target Presiden 2 Juta Sepeda Motor Listrik di Indonesia”, September lalu.

Baca Juga: Kolaborasi Electrum Dan Anak Usaha Pertamina Siap Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

Meski demikian, ada beberapa penghambat transisi motor listrik.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat transportasi dari INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Darmaningtyas.

Menurutnya, salah satu penghambat penyerapan motor listrik yakni soal administrasi.

"Saat ini menurut penuturan komunitas pengguna motor listrik, masih sulit dan mahal mendapatkan STNK untuk motor listrik," kata dia dalam rilis resmi, Minggu (13/11/2022).

Ia juga menuturkan biaya STNK motor listrik masih terlampu mahal.

Bahkan dari sumber yang didapatnya tersebut, ia mengatakan biaya STNK motor listrik setara dengan harga motor bekas.

"Biaya untuk mendapatkan STNK motor listrik mencapai Rp 3 juta. Ini tentu jumlah yang amat tinggi karena sudah bisa untuk membeli sepeda motor bekas," kata Darmaningtyas.

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada deregulasi kebijakan di Samsat yang dapat mempermudah dan mempermurah perolehan STNK dan bayar pajak kendaraan listrik.

Baca Juga: Jajal Alva One, Menhub Budi Karya Dukung Motor Listrik di KTT G20 Bali

"Minimal sama dengan kendaraan bermotor, syukur lebih murah sebagai bentuk insentif pada pengguna kendaraan listrik," kata Darmaningtyas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Swap Baterai, Ini Salah Satu Penghambat Pemakaian Motor Listrik"