Find Us On Social Media :

Waduh, Masuk Penjara Gara-gara Beli Motor Murah Yamaha Mio Jadul, Kok Bisa?

By Albi Arangga, Jumat, 18 November 2022 | 07:23 WIB
Ilustrasi penjualan motor murah Yamaha Mio Jadul via Faceook. (Istimewa)

MOTOR Plus-Online.com - Nasib apes seorang pemuda yang sudah membeli motor murah Yamaha Mio jadul malah berujung masuk penjara.

Pemuda tersebut diketahui berinisial TK (40), yang harus rela dirinya masuk jeruji.

Adalah Satreskrim Polsek Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut.

Diketahui pemuda tersebut membli sebuah motor murah Yamaha Mio bekas nan jadul di Facebook.

Setelah membeli motor murah itu, TK pun langsung berurusan dengan penegak hukum.

Lantas, apa masalahnya?

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP M. Arsha meberikan penjelasannya.

Pemilik asli awalnya melapor kehilangan Yamaha Mio itu saat bersama istrinya di Tepi Laut, Tanjung Pinang.

"Dari keterangan pelapor (korban), kejadian itu terjadi 28 Mei 2022 lalu," terang Arsha, (16/11/22).

Baca Juga: Hilang Dicuri, 10 Unit Motor Sitaan Dikembalikan ke Pemiliknya Oleh Polresta Jayapura Kota

"Saat itu pasangan suami istri ini parkir motor, saat ingin pulang ke rumah, motornya sudah tidak ada di tempat parkir," ujar Arsha.

Merasa Yamaha Mio tersebut dicuri, korban melapor ke Polsek Tanjung Pinang Kota.

Selanjutnya Polsek Tanjung Pinang Kota mendalami kasus pencurian tersebut.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota mendapat info ada seseorang yang menggunakan Yamaha Mio mirip dengan milik korban (pelapor).

Yamaha Mio merah nopol BP 5760 TE terlihat di Jl Gatot Subroto, tepatnya di samping Bank BRI Kilometer 5 sekitar pukul 00.15 WIB, (12/11/22).

"Karena mendapat informasi tersebut, anggota segera melakukan penangkapan terhadap pria inisial TK," beber Arsha.

Setelah dilakukan penangkapan, TK mengakui Yamaha Mio tersebut ia beli dari forum jual beli (FJB) Facebook Tanjung Pinang.

"Dia mengaku melakukan transaksi jual beli itu di Batu 11, sekitar Perumahan Kijang Kencana," lanjutnya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Pakai Yamaha NMax Asal Tembak Ke Warga di Cipete

Saat transaksi jual beli tersebut, TK mengaku membeli Yamaha Mio tersebut seharga Rp 1,7 juta dari harga awal Rp 2 juta.

Saat ini Polsek Tanjung Pinang Kota masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian.

"Akun penjual itu sudah tidak aktif, hanya digunakan untuk jual beli saja," terangnya.

Sementara itu, TK mengaku tidak mengetahui Yamaha Mio yang dibelinya itu hasil curian.

Sebab pengakuan penjual, hanya menyebut STNK dan BPKB telah habis masa berlakunya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tergiur Harga Murah, Pria di Tanjungpinang Masuk Bui Gegara Beli Motor Hasil Curian