Find Us On Social Media :

ETLE Statis Belum Merata, Angka Pelanggaran Lalu Lintas Naik Drastis, Begini Kata Pakar

By M. Adam Samudra,Yuka S., Rabu, 23 November 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi ETLE. ETLE statis belum merata, tingkat pelanggaran lalu lintas naik drastis, pakar kasih komentar. (Kontan)

Misalkan antara lain tidak menggunakan helm, menaikkan penumpang lebih dari satu orang bagi pengendara motor, motor parkir di trotoar dan lain-lain.

"Penarikan tilang manual yang belum diimbangi dengan kegiatan edukasi/ tegoran, Dikmas lantas dan kegiatan preventif lainnya, seperti turjawali dan ditambah berkurangnya kehadiran Polantas dilapangan mendorong fenomena pelenggaran lalu lintas tersebut muncul," jelasnya.

Cara kerja tilang elektronik ETLE Polda Metro Jaya terbaru usai tilang manual dilarang (Dok Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang secara manual.

Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman mengungkapkan, polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Ia pun juga memastikan, para pelanggar tersebut tidak akan disita SIM atau STNK-nya

"Ya enggak ada menyita apa pun. Cuma berharap dengan hanya ditegur masyarakat tetap taat dan peduli atas keselamatan bersama," ujar Karsiman.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Bali Makin Gencar, 8 Kamera ETLE Sudah Tersedia, Bikers Simak Lokasinya

Karisman mengatakan, polantas yang bertugas di lapangan juga akan dilengkapi buku.

Buku tersebut bukan lagi berupa catatan tilang, tetapi akan menjadi buku teguran.

"Itu (buku tilang) sudah otomatis akan disimpan, nanti anggota kami bekali dengan blangko teguran," ucapnya.