Find Us On Social Media :

5 Jeriken Berisi Pertalite dan Lainnya Jadi Barang Bukti, Penjual BBM Ilegal di Ende Diciduk Polisi

By Galih Setiadi, Jumat, 25 November 2022 | 11:56 WIB
Foto ilustrasi penyelundupan BBM. Penjual BBM ilegal di Ende ditangkap polisi, 5 jeriken berisi Pertalite dan lainnya jadi barang bukti. (Kompas.com/Junaedi)

MOTOR Plus-online.com - 4 penjual BBM ilegal di Ende ditangkap polisi, barang bukti berupa 5 jeriken yang berisi Pertalite hingga lainnya simak faktanya.

Bikers jangan coba-coba menjual BBM ilegal termasuk Pertalite, kalau enggak mau bernasib seperti para penjual BBM ilegal ini.

Para pelaku ditangkap polisi di di Tugu Penggajawa, Desa Penggajawa, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

4 pelaku penjual BBM ilegal tersebut, yakni akni KR dan MD yang merupakan sopir tangki mobil Pertamina, SI sebagai pembeli, serta H yang merupakan sopir mobil pikap.

Adapun mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli BBM, Sabtu (19/11/2022).

Barang bukti yang disita yakni sebuah mobil tangki berkapasitas 6.000 liter dengan nomor polisi B 9193 SFV, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan selang konektor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiamanan.

"STNK atas nama pemilik PT Elnusa Petrofin. Barang bukti ini disita dari KR dan MD," ujarnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Agar Tak Dibohongi SPBU Pertamina Ketahui Beda Warna Pertalite dan Pertamax

Tidak hanya itu, polisi menyita mobil pikap hitam dengan nomor polisi EB 8355 AM.

Selain itu, lima jeriken berukuran 35 liter berisi Pertalite, dan tiga jeriken ukuran 35 liter berisi bio solar.

"Ada juga uang yang disita sebesar Rp 2.100.000. Uang ini yang diberikan SI kepada dua tersangka KR dan MD selaku sopir tangki," jelasnya.

Yance mengatakan, barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara itu, para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Penjual BBM ilegal ditangkap dan ditahan di Polsek Ende. (Polres Ende)

Empat tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Seperti yang tertuang alam Pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Para tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jual Beli BBM Ilegal, Polisi Sita Mobil Tangki dan Sejumlah Jeriken Berisi Pertalite"