Berikut syarat perpanjang SIM:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
Untuk biaya perpanjang SIM C diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, Rp 75.000 untuk SIM C, lalu Rp 80.000 untuk SIM A.
Belum termasuk biaya tambahan sebesar Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan asuransi Rp 30.000.
Kalau sudah siap, tinggal datangi SIM keliling yang paling dekat dengan brother, berikut titiknya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun layanan SIM keliling hari ini dibuka dari pukul 08.00 - 12.00 WIB, atau lebih singkat 2 jam dibanding Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB.