Find Us On Social Media :

Video Atraksi Emak-emak Naik Motor Honda Revo Bergaya Superman Tanpa Helm, Netizen: Mau Jadi Supermak

By Galih Setiadi, Sabtu, 26 November 2022 | 11:50 WIB
Atraksi emak-emak naik motor Honda Revo bergaya Superman enggak pakai helm. (Kolase Instagram.com/andreli_48)

"mau jadi supermak," tulis akun @emongalda.s.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Andre Li (@andreli_48)

Perlu brother ketahui, berkendara dengan kondisi membahayakan dendanya enggak main-main.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311, pelanggar bisa dikenakan denda Rp 3.000.000 atau pidana penjara paling lama 1 tahun.

Selain melakukan atraksi di jalan, pemotor tersebut juga enggak memakai helm.

Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 291 ayat 1, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Nah, kelakuan emak-emak dalam video tadi jangan ditiru ya, bro.