Find Us On Social Media :

Bakal Dibenahi, Sebenarnya Siapa Saja yang Berhak Pakai Pelat Nomor RF?

By Erwan Hartawan, Sabtu, 26 November 2022 | 18:05 WIB
Siapa saja yang berhak memakai pelat nomor RF? (Instagram)

MOTOR Plus-Online.com - Polri berjanji akan membenahi penggunaan pelat nomor dengan kode akhir RF.

Hal ini terkait laporan masyarakat yang mengeluhkan sikap para pengguna pelat nomor RF.

Menurut warga sipil, pengguna pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya.

Tak sampai disitu, para pengguna pelat nomor RF juga sering ditemukan memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya.

Akibat persepsi negatif terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah "Pelat Dewa" di kalangan pengguna jalan.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor RF di masyarakat.

Listyo Sigit mengatakan, hal itu merupakan salah satu dari berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.

"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo Sigit dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Update Harga Buat Pelat Nomor Cantik, Bisa Setara Honda BeAT Nih

Listyo Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF tersebut, yang sebenarnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.