Pada saat itu keduanya menginap di sebuah bengkel motor di Denpasar pada Jumat (21/10/2022).
Beberapa hari kemudian, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 07.30 Wita, pelaku kemudian membawa kabur motor milik korban tersebut.
Selanjutnya, pelaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 5 juta melalui market place Facebook kepada seorang pria dengan nama akun Dwi Putra.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 8 juta," kata dia.
Hendra mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian tersebut.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Imam Bonjol, pada Selasa (29/11/2022).
Sedangkan, pria yang membeli motor tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Baca Juga: Jadi Polisi Gadungan Bersenjata Panen Motor Rampasan Berujung Penjara
Atas perbuatannya, TAPW disangka melanggar Pasal 363 ayat ( 1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Utang Pinjol Rp 3,5 Juta, Pria di Bali Curi Sepeda Motor Teman"