Find Us On Social Media :

Diteror Debt Collector Pinjol, Pria Ini Nekat Curi Motor Temannya Sendiri di Bali

By Albi Arangga, Kamis, 1 Desember 2022 | 07:19 WIB
Pelaku curanmor (tengah) nekat melakukan aksinya lantaran punya utang pinjol dan sering diteror debt collector. ()

MOTOR Plus-Online.com - Seorang pria nekat mencuri motor milik temannya sendiri di Bali demi modal lunasi utang pinjol lantaran diteror debt collector.

Pria ini nampaknya pakai modal "the power of kepepet", curi motor temannya sendiri untuk lunasi pinjol.

Gimana tidak, pria yang diketahui berinisial TAPW, mengaku sering diterot oleh debt collector.

Dia ternyata punya utang pinjol sebesar Rp 3.5 juta.

Lantaran utang tersebut, dia merasa tidak bisa membayar atau melunasinya.

Satu-satunya cara yakni dengan mencuri motor Yamaha Mio milik temannya sendiri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Kompol I Made Hendra Agustina.

"Pelaku dengan korban berteman, seiring berjalannya waktu ada keinginan dari si pelaku untuk mengambil kendaraan temannya ini, karena yang bersangkutan terlilit utang online," kata Hendra pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Punya Motor Honda BeAT hingga Vario Wajib Waspada, Sindikat Curanmor Peringatan

Aksi pencurian ini diawali pelaku dengan mencuri STNK dan kunci motor korban.

Pada saat itu keduanya menginap di sebuah bengkel motor di Denpasar pada Jumat (21/10/2022).

Beberapa hari kemudian, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 07.30 Wita, pelaku kemudian membawa kabur motor milik korban tersebut.

Selanjutnya, pelaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 5 juta melalui market place Facebook kepada seorang pria dengan nama akun Dwi Putra.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 8 juta," kata dia.

Hendra mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian tersebut.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Imam Bonjol, pada Selasa (29/11/2022).

Sedangkan, pria yang membeli motor tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Baca Juga: Jadi Polisi Gadungan Bersenjata Panen Motor Rampasan Berujung Penjara

Atas perbuatannya, TAPW disangka melanggar Pasal 363 ayat ( 1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Utang Pinjol Rp 3,5 Juta, Pria di Bali Curi Sepeda Motor Teman"