Find Us On Social Media :

Dijual Rp 1,2 Juta, Maling Motor Honda BeAT di Johar Baru Ngaku Demi Hal Ini

By Galih Setiadi, Kamis, 1 Desember 2022 | 12:06 WIB
Gambar ilustrasi. Maling motor jual Honda BeAT Rp 1,2 juta hasil curian demi ini. (Tribunnews.com)

Menurut Rudi, ketiga tersangka curanmor menjual hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Rudi mengungkapkan, saat ini jajarannya masih memburu seorang penadah hasil curian bernama Dede.

"Dede selaku penadah belum berhasil (dikejar) dan masih dalam proses penyelidikan," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencuri dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Hasil Curian di Johar Baru Dijual ke Penadah Rp 1,2 Juta"