Find Us On Social Media :

Bule Pelanggar Lalu Lintas Jangan Harap Bisa Keluar Indonesia, Kemenkumham Keluarkan Aturan Baru

By Ahmad Ridho, Jumat, 2 Desember 2022 | 08:00 WIB
Bule atau Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak bisa keluar dari Indonesia, Kemenhumkam keluarkan aturan baru. (Ntmcpolri.info)

MOTOR Plus-online.com - Kemenkumham integrasikan data e-Tilang dengan SIMKIM, bule atau Warga Negara Asing (WNA) pelanggar lalu lintas tidak bisa keluar Indonesia.

Di Indonesia banyak bule atau WNA yang sering berlibur di Bali.

Banyak bule yang melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak memakai helm sampai boncengan motor lebih dari dua orang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuat aturan baru dengan mengintegrasikan e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Dibuatnya aturan baru ini untuk mencegah bule atau WNA keluar dari Indonesia karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bule atau WNA tidak akan bisa keluar dari Indonesia sebelum menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.

"Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dicegah dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan kepolisian," Widodo Ekatjahjana Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi kemenkumham, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Perjanjian kerjasama integrasi data SIMKIM dan e-Tilang ini dibuat dengan nota kesepahaman antara Kemenkumham dengan Polri melalui Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Bule Inggris Maling Motor Custom Karya Deus, Ditangkap Polisi Polsek Kuta Bali

Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.