Find Us On Social Media :

Bule di Bali Enggak Bisa Ugal-ugalan Lagi Naik Motor, Tilang Elektronik Resmi Berlaku

By Ahmad Ridho, Jumat, 2 Desember 2022 | 08:24 WIB
Ilustrasi, bule atau WNA tidak bisa ugal-ugalan naik motor di Bali karena tilang elektronik (e-tilang) sudah diberlakukan. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Bule dijamin nangis kalau melanggar lalu lintas di Bali, tilang elektronik (e-Tilang) resmi diberlakukan.

Sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bule atau Warga Negara Asing (WNA) di Bali.

Mulai dari naik motor bonceng tiga sampai tidak memakai helm.

Bule bebas berpergian naik motor keliling Bali, tapi sebagian masih tidak taat aturan yang berlaku di Indonesia.

Sekarang bule enggak bisa ugal-ugalan lagi naik motor di Bali karena tilang elektronik (e-tilang) resmi diberlakukan.

Tilang elektronik di Bali akan memantau setiap pelanggar lalu lintas, enggak terkecuali bula atau WNA yang sedang liburan.

Bule yang melanggar lalu lintas di Bali enggak bisa keluar Indonesia sebelum melakukan pembayaran denda.

Bule di Bali sekarang harus waspada dan tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Bule Pelanggar Lalu Lintas Jangan Harap Bisa Keluar Indonesia, Kemenkumham Keluarkan Aturan Baru

Pemberlakuan tilang elektronik (e-Tilang) di Bali resmi diterapkan mulai Senin (28/11/2022) kemarin.

Ada sekitar 49 kamera tilang elektronik yang siap menjaring para pelanggar lalu lintas.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail.

“ETLE (di Bali) diberlakukan mulai Senin 28 November 2022,” ucap Rahmawati, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (27/11/2022).

Rahmawati melanjutkan, sebelum diberlakukan tilang elektronik, upaya sosialisasi telah dilakukan hingga Minggu (27/11).

Ilustrasi suasana lalu lintas di Bali. (MOTOR Plus-online/ Niko Fiandri)

“Selama tahap sosialisasi, surat tilang tetap dikirim kepada pelanggar. Namun, pelanggar cukup melakukan konfirmasi,” kata dia.

Lebih rinci, ETLE diberlakukan di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali.

Ada kamera ETLE statis yang dipasang di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di jajaran Polres.

Baca Juga: Bule Mengendara Yamaha NMAX Kena Tilang Elektronik yang Bayar Denda Pemilik Motor atau Siapa

Untuk kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada polisi lalu lintas (polantas) yang sedang melaksanakan patroli maupun yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.

Polantas yang dibekali kamera ETLE mobile handheld akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian secara otomatis masuk ke petugas back office Posko Gakkum ETLE.

Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik di Bali, Rahmawati meminta masyarakat agar selalu menaati seluruh aturan dalam berlalu lintas.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/28/070858015/mulai-hari-ini-tilang-elektronik-berlaku-di-bali