Find Us On Social Media :

Pemotor Bisa Dipenjara Gara-gara STNK, Tiga Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta

By Ahmad Ridho, Jumat, 2 Desember 2022 | 09:06 WIB
Pemotor bisa dipenjara gara-gara STNK, pemutihan pajak motor di DKI Jakarta berikan tiga keuntungan. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor di DKI Jakarta punya tiga keuntungan, gara-gara STNK pemotor bisa dipenjara.

Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), pemotor wajib membawa STNK selama naik motor.

Jangan sampai lupa apalagi sampai enggak punya STNK karena hukumannya berat.

Pemotor bisa dipenjara atau dikenakan denda akibat enggak punya STNK saat naik motor.

Sanksi enggak punya STNK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 Ayat 1 yang menyebutkan:

'Setiap pengendara motor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000'. 

Sebelum beraktivitas mengendarai motor, siapkan SIM C dan STNK.

Khusus untuk motor yang pajaknya mati, segera diurus karena pemutihan pajak motor masih berlangsung.

Baca Juga: Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis

Ada beberapa daerah yang memberlakukan pemutihan pajak motor, salah satunya di DKI Jakarta.

Pemutihan pajak motor di DKI Jakarta akan berakhir pada 15 Desember 2022 mendatang.

Segera manfaatkan program pemutihan di DKI Jakarta yang memberikan tiga keuntungan untuk para penunggak pajak motor.

Program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, program tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, guna mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.

Langkah ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya.

Program keringanan ini akan menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Motor Tidak Akan Laku Dijual, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Satu Hari Lagi

Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, mengingat tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun.

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.

Buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta sebelum masa berlakunya habis.