"Pertamina menyalurkan solar subsidi sudah sesuai dengan aturan kuota yg ditetapkan oleh regulator (dlm hal ini BPH Migas)," sambungnya.
Peruntukan solar subsidi berdasarkan peraturan Presiden no .191 tahun 2014 telah menetapkan konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi.
Pertamina terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan kepolisian serta SPBU agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memaksimalkan penyaluran ke konsumen lebih selektif dengan melakukan upaya pengalihan kuota antar Kota/ Kabupaten di Provinsi Bali agar distribusi Solar bubsidi merata.
"Terkait laporan kekurangan kuota solar subsidi ini, khususnya di wilayah Bali yang mengalami kekurangan, pihak Pertamina juga sudah membuat laporan kepada pihak regulator dan masih menunggu arahan lebih lanjut terkait hal tersebut," tutup Cholis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BBM Jenis Pertalite Langka, SPBU di Gianyar dan Denpasar Dipadati Antrean