Find Us On Social Media :

Tilang Manual Kembali Berlaku Dua Pelanggaran Diincar Polisi Ketahui Agar Tak Melanggar

By Aong, Rabu, 7 Desember 2022 | 22:32 WIB
Ilustrasi copot pelat nomor motor buat hindari tilang elektronik (ETLE), polisi langsung sita motor. (Instagram.com/satlantasgrobogan)

Sebab, tidak semua petugas dibekali blanko surat tilang manual.

"Iya seperti itu, yang melakukan (penilangan) perwira untuk saat ini," pungkas dia.

Seperti diketahui, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.

Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 11 ETLE mobile yang akan diluncurkan pada 13 Desember mendatang.

Kamera ETLE mobile akan terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas khusus.

Mobil tersebut nantinya berkeliling ke sejumlah titik, terutama yang tak terjangkau kamera ETLE statis.

Mobil patroli berkamera ETLE tersebut mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.

Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.

Latif menambahkan bahwa 11 unit ETLE tersebut akan mulai diuji coba pada Rabu (7/12/2022) ini di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Copot Pelat Nomor Kendaraan hingga Balap Liar Bakal Ditilang Manual"