Find Us On Social Media :

Tilang Manual Kembali Berlaku Dua Pelanggaran Diincar Polisi Ketahui Agar Tak Melanggar

By Aong, Rabu, 7 Desember 2022 | 22:32 WIB
Ilustrasi copot pelat nomor motor buat hindari tilang elektronik (ETLE), polisi langsung sita motor. (Instagram.com/satlantasgrobogan)

MOTOR Plus-online.com - Kini tilang manual akan diberlakukan lagi untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa oleh ETLE

Tilang manual kembali berlaku dua pelanggaran diincar polisi ketahui agar tak melanggar dendanya lumayan. 

Seperti diketahu tilang ETLE punya kelemahan, salah satunya jika pengendara menyembunyikan atau mengganti pelat nomor.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memberi tahu tilang manual menyasar khusus.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi (nopol) dan melepas nopol," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Selain itu, tilang manual juga dilakukan terhadap pelaku balap liar dan penggunaan kendaraan berknalpot brong.

"Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu. Penilangan seperti biasa, jadi dihentikan dan kami tilang," kata Latif.

Dalam pelaksanaannya, kata Latif, penilangan secara manual hanya dilakukan dilakukan oleh perwira kepolisian yang memimpin patroli di lapangan.

Baca Juga: Para Pelakor Kalang Kabut Kamera ETLE atau Tilang Elektronik Bisa Menangkap Identitas Selingkuhan

Baca Juga: 4 Pelanggaran Incaran Polisi Usai Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Manual