Find Us On Social Media :

Ketemu Jalan Rusak Pemotor Bisa Laporin ke Kementerian PUPR Dan Instansi Lain, Begini Caranya

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 11 Desember 2022 | 18:45 WIB
Ilustrasi jalan rusak. Pemotor bisa melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR dan instansi lain. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

MOTOR Plus-online.com - Ketemu jalan rusak pemotor bisa bikin laporan ke Kementerian PUPR dan instansi lain, begini caranya. Pemotor pasti pernah lihat jalan rusak yang berbulan-bulan enggak diurus Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Kini pemotor bisa langsung melaporkan jalan rusak ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk memperbaiki jalan rusak, Kementerian PUPR membagikan tata cara bagi pemotor yang ingin membuat laporan.

Meski begitu, tidak semua jalan rusak bisa ditangani Kementerian PUPR. pemotor harus tahu status jalan tersebut apakah tanggung jawab Kementerian PUPR atau Pemda.

Perlu dicatat, tata cara pelaporan jalan rusak ke Kementerian PUPR hanya berlaku untuk jalan nasional. Contoh jalan nasional adalah jalan provinsi yang jadi penghubung antar ibukota provinsi.

Untuk mengetahui status suatu jalan rusak apakah kewenangan Kementerian PUPR atau Pemda, pemotor cukup lihat marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan pada jalan nasional.

Jika ada marka tersebut maka wewenang Kementerian PUPR untuk memperbaiki jalan rusak.

Jika tidak ada marka berwarna kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan Pemda.

Baca Juga: Ojek Motor Angkut Jenazah Diikat Pakai Sarung, Lewati Jalan Rusak Parah di Pasangkayu

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.