MOTOR Plus-online.com - Perhatikan syarat perpanjang SIM online sebelum urus, E-KTP dan dokumen ini jangan sampai lupa dipersiapkan.
Bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) pastikan enggak lupa perpanjang SIM.
Soalnya, perpanjang SIM enggak perlu repot-repot harus ke kantor Satpas SIM, bisa diurus secara online.
Sebelum perpanjang SIM online, ada beberapa hal yang wajib brother ketahui.
Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan dari tanggal lahir pemilik.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, sekalipun hanya lewat sehari saja.
Jangan sampai permohonan perpanjang SIM online ditolak, dan harus bikin SIM baru lagi, yang wajib lulus tes teori dan ujian praktek.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru, Enggak Repot Urus ke Kantor Satpas SIM
Untuk perpanjang SIM online, brother bisa mempersiapkan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Selain aplikasi tersebut, ada juga sejumlah berkas yang diperlukan, yaitu:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Berikut cara perpanjang SIM online: