Find Us On Social Media :

Ngaku Motor Matic Honda Scoopy Dirampas Begal, Mahasiswa Ini Syok Modusnya Ketahuan Polisi

By Albi Arangga, Senin, 19 Desember 2022 | 15:30 WIB
Salah seorang mahasiswa ditangkap polisi usai menceritakan kejadian bohong yang mengaku jadi korban begal. ()

MOTOR Plus-Online.com - Mahasiswa satu ini langsung syok saat modusnya ketahuan polisi, sempat mengaku motor matic Honda Scoopy miliknya dirampas pelaku begal.

Salah seorang mahasiswa berinisial UM (19) mengaku kepada polisi jadi korban begal.

Adapun ia mengaku barang-barang berharganya dirampas paksa oleh pelaku begal. Barang tersebut diantara lain motor matic Honda Scoopy, dompet, 2 laptop, dan satu buah gawai.

UM pun langsung diperiksa oleh pihak kepolisian setempat guna menggali keterangan lebih dalam. Namun saat proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan.

Usut punya usut, UM ternyata berbohong kalau jadi korban begal.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana. UM melaporkan berita bohong lantaran kalah taruhan atau judi online.

"UM mengaku karena ikut judi online. Kami lebih ke laporan palsunya. Karena itu (alasan kalah judi) hanya sebagai alasan pelaku," ujar Jeffry.

Dikatakannya, kasus ini bermula petugas Polsek Kasihan, mendapatkan telepon dari warga yang menginformasikan ada korban perempasan di Padukuhan Kersan. Sabtu (17/12/2022) malam.

Baca Juga: Motor Honda CBR150R Milik Korban Gempa Cianjur Sempat Dibawa Kabur Saat Mau Dijual, Berawal dari Test Ride

Dari informasi itu, kemudian petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk melakukan pemeriksaan terhadap UM yang mengaku sebagai korban kejahatan.

"Namun dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, diduga adanya kejanggalan pada laporan kejadian pembegalan tersebut," kata Jeffry .
Petugas yang curiga dengan keterangan UM melakukan interograsi secara intensif.

Akhirnya mahasiswa itu mengakui kejadian pembegalan atau perampasan itu sebenarnya tidak ada.

Adapun barang-barang berupa satu unit motor matic Honda Scoopy, satu buah gawao, dan satu buah dompet yang berisi surat-surat pribadinya disimpan atau disembunyikan oleh UM.

"Sedangkan dua buah Laptop yang katanya ikut dirampas, ternyata digadaikan oleh UM di salah satu tempat gadai yang ada di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta," kata dia.

Jeffry mengatakan, motif UM melakukan perbuatan tersebut dengan harapan supaya bisa mendapatkan uang untuk membayar hutang-hutangnya, karena kalah taruhan. Di samping itu, ia juga takut diketahui oleh orangtuanya karena ikut taruhan.

Berita bohong UM yang mengaku jadi korban begal tersebut sempat beredar di media sosial.

"UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jeffry.

Baca Juga: Belasan Driver Ojol Kena Tipu Mahasiswa, Dibuat Rugi hingga Ratusan Ribu Rupiah

UM bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalah Judi Online, Mahasiswa Asal Medan "Prank" Polisi dengan Mengaku Korban Begal"