Find Us On Social Media :

Asyik Bayar Pajak Motor Listrik Cuma Rp 90 Ribuan, Begini Alasannya

By Erwan Hartawan, Kamis, 22 Desember 2022 | 15:45 WIB
Pajak Motor listrik Treeletrik T-70 cuma Rp 90 ribuan (Yuka S./MOTOR Plus-online)

Pada pasal 19 Perpres tersebut, disebutkan beberapa insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah pusat maupun daerah terhadap KBL Berbasis Baterai di Indonesia. 

Yang pertama adalah insentif bea masuk atas import KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Insentif bea masuk ini tentu meringankan biaya yang ditanggung konsumen untuk membeli KBL Berbasis Baterai, karena bea masuk merupakan komponen biaya perolehan impor yang tarifnya tidak sedikit.

Yang kedua adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM merupakan salah satu biaya terbesar yang dikeluarkan konsumen saat membeli kendaraan bermotor.

Apalagi semakin besar kapasitas mesin dan semakin mahal kendaraan, PPnBM yang dibayarkan akan semakin besar.

Bila mengimpor suatu barang mewah, biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dapat menjadi 2 kali lipat dari biaya dasar suatu barang tersebut.

Karena itu, insentif ini sangat bermanfaat, apalagi harga KBL Berbasis Baterai yang pada dasarnya memang lebih mahal daripada kendaraan bermotor konvensional.

Yang ketiga adalah insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. Untuk insentif ini sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Pada pasal 7 UU tersebut, disebutkan bahwa atas kepemilikan kendaraan berupa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan atas kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Pemerintah Serius Subsidi Motor Listrik, Dana Rp 5 Triliun Disiapkan

Lebih lanjut, pada pasal 12 UU tersebut disebutkan pula bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan atas kewajiban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehingga, Anda yang memiliki KBL Berbasis Baterai tak perlu membayar BBNKB saat memperoleh kendaraan, dan tak perlu membayar PKB setiap tahunnya. 

Namun ketentuan ini baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD, yakni mulai 2025.