Find Us On Social Media :

Syarat Perpanjang SIM Online Jelang Tahun Baru 2023, E-KTP dan Dokumen Lainnya Jangan Lupa

By , Selasa, 27 Desember 2022 | 12:50
Gambar ilustrasi Digital Korlantas Polri. Cek syarat perpanjang SIM online jelang tahun baru 2023. (Digital Korlantas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa dokumen seperti E-KTP dan lainnya disiapkan, simak syarat perpanjang SIM online jelang tahun baru 2023.

Sebelum menikmati liburan tahun baru 2023, penting banget buat bikers cek masa berlaku SIM, segera perpanjang SIM kalau sudah hampir habis.

Enggak perlu datang ke kantor Satpas SIM, brother bisa perpanjang SIM online.

Simak beberapa hal penting sebelum perpanjang SIM online, jangan anggap sepele.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Jangan telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari, atau bakal disuruh bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Libur Selama Nataru 2023 Simak Jadwal Baru, Syarat dan Biaya Memperpanjangnya

Untuk perpanjang SIM online, ada sejumlah berkas yang harus brothr persiapkan.

Simak syarat perpanjang SIM di bawah ini:

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Kalau sudah mempersiapkan persyaratan, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online, yaitu: